Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Lapor SPT Pribadi Tahun 2023 melalui DJP Online


Bagi kalian yang merasa memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Batas terakhir pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) tahun ini sampai tanggal 31 Maret 2023 ya. CMIIW

Perlu diketahui bahwa formulir SPT untuk wajib pribadi (WP) itu dibagi menjadi tiga (3) macam, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.

Formulir 1770 SS = SPT bagi WP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S =  SPT bagi WP dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Oke, langkah pertama sebelum lapor SPT WP tahunan ialah sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification Number. EFIN ialah nomor identifikasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang berfungsi sebagai identitas WP pada saat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling.


  1. login ke website djponline.pajak.go.id atau klik DISINI


  2. Kemudian klik menu Lapor


  3. Lalu klik e-filing


  4. Klik "Buat SPT"


  5. Lalu isi hingga selesai sesuai dengan kriteria masing-masing ya


  6. Pada pertanyaan "Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihan form yang digunakan ialah "Dengan panduan"


  7. Halaman ke 1 dari 18
    Daftar Formulir isi :
    Tahun Pajak : 2022
    Status SPT : Normal , lalu klik Selanjutnya 


  8. [INFO]
    Apakah Anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT?
    klik Ya lalu klik OK


  9. Halaman ke 2 dari 18
    Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah
    Klik Tambah (jika ada)


  10.  Muncul pop-up Bukti Potong Baru dengan ketentuan :
    Jenis Pajak : Pilih Pasal 21
    NPWP Pemotong/Pemungut Pajak dan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan dapat dilihat pada SPT masing-masing
    Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut : Lihat SPT masing-masing pada nomor 20

    NPWP Pemotong, Nama Pemotong, dan Nomor Bukti Pemotongan

    Jumlah PPh Yang Dipotong


  11. Jika sudah terisi, lalu klik Selanjutnya


  12. Halaman ke 3 dari 18
    Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan (di SPT nomor 12 atau 14) seperti gambar berikut. Jika sudah, klik Selanjutnya



  13. Halaman 4 dari 18
    Apakah Anda memiliki penghasilan Dalan Negeri Lainnya?


  14. Halaman 5 dari 18
    Apakah Anda memiliki penghasilan Luas Negeri?


  15. Halaman 6 dari 18
    Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?


  16. Halaman 7 dari 18
    Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?


  17. Halanan 8 dari 18



  18.  Halaman 9 dari 18
    Apakah Anda memiliki utang?


  19. Halaman 10 dari 18
    Apakah Anda memiliki Tanggungan?


  20. Halaman 11 dari 18
    Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?
    Jika tidak ada pilih Tidak lalu klik Selanjutnya



  21. Halaman ke 12 dari 18
    Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri


  22. Halaman ke 13 dari 18
    Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?


  23. Halaman ke 14 dari 18
    Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25?



  24. Halaman ke 15 dari 18
    Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
    DJP Online

    SPT


  25. Halaman ke 16 dari 18
    Proses Kurang/Lebih Bayar


  26. Halaman ke 17 dari 18
    Klik Setuju/Agree lalu klik Selanjutnya


  27. Halaman ke 18 dari 18
    SPT Anda
    Klik [di sini] pada Ambil kode verifikasi




  28. Lalu akan diminta verifikasi menggunakan Email atau SMS, saya beri contoh menggunakan email ya, lalu klik OK


  29. Berhasil, lalu buka email nya deh


  30. Ada email masuk dari pajak.go.id , copy kode verifikasinya lalu paste pada web DJP Online (Step nomor ke 27)


  31. Selesai deh.


  32. Untuk melihat bukti pengiriman SPT nya bisa cek email kembali ya :)

    Gimana mudah kan. Semoga infonya bermanfaat buat kalian semua. Share info ini jika menurut kalian bermanfaat. Happy nice day guys 😍

Posting Komentar untuk "Begini Cara Lapor SPT Pribadi Tahun 2023 melalui DJP Online"