Cara Lapor Pajak SPT Online, paling lambat 31 Maret 2022
Cara Lapor SPT tahunan melalui website DJP Online
- Masuk Website DJP Online, lalu tampilan awal website seperti ini
 - Lalu masukkan nomor NPWP dan passwordnya, lalu kode keamanan yang tertera disamping, lalu klik login, seperti ini
 - Kemudian klik menu "Lapor"
 - Lalu klik menu e-filling
 - Lalu klik "Buat SPT"
 - Ikuti panduan dan jawab pertanyaan sesuai dengan pribadi masing-masing ya :) jika sudah klik SPT 1770 S dengan panduan
 - Teruk muncul tampilan seperti dibawah ini. Pada kolom Tahun Pajak pilih tahun 2021, Status SPT Normal, lalu klik Selanjutnya
 - Pada halaman ke 2 dari 18 ini terdapat Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, isikan (jika ada) dengan cara klik Tambah, jika tidak ada langsung saja klik Selanjutnya 
Jika klik Tambah, tampilannya seperti ini yaJenis Pajak : nya saya ini Pasal 21
NPWP Pemotong/Pemungut Pajak : isikan nomor NPWP kita masing-masing
Nama Pemotong : akan terisi otomatis ketika kita selesai isi kolom nomor NPWP
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan : seperti gambar berikut
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan :
Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut : saya isi nomor 20 - Jika sudah semuanya terisi, lalu klik Simpan
 - Kemudian klik Selanjutnya
 - Pada halaman ke 3 dari 18, isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan (di SPT nomor 12 atau 14) seperti gambar berikut
Jika sudah diisi, lalu klik Selanjutnya - Dari Halaman ke 4 dari 18, jika Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya, pilih Ya lalu isi sesuai kolom yang tertera, jika tidak ada pilih Tidak. Lalu klik Selanjutnya
 - Dari halaman ke 5 dari 18, pertanyaan selanjutnya yaitu Apakah anda memiliki penghasilan Luar Negeri?. Klik Ya jika ada, dan klik Tidak jika tidak ada. Lalu klik Selanjutnya  
 - Dari Halaman ke 6 dari 18. Jika sudah pilih, lalu klik Selanjutnya 
 - Dari Halaman ke 7 dari 18. Jika sudah pilih, lalu klik Selanjutnya
 - Halaman ke 8 dari 18. Isikan Harta yang dimiliki
Klik kolom kuning di samping kiri untuk info lebih detailnya. Jika sudah diisi semua, klik Selanjutnya - Halaman ke 9 dari 18. Apakah anda memiliki hutang?. Jika sudah diisi klik Next
 - Halaman ke 10 dari 18. "Apakah anda memiliki Tanggungan?" Jika sudah diisi langsung klik Selanjutnya 
 - Halaman ke 11 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya
 - Halaman ke 12 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya
 - Halaman ke 13 dari 18. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?. Jika sudah diisi klik Selanjutnya
 - Halaman ke 14 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya
 - Halaman ke 15 dari 18. Jika sudah terisi dari awal hingga sekarang, maka akan muncul nominalnya (otomatis sudah terisi). Jika sudah klik Selanjutnya 
 - Halaman ke 16 dari 18. Klik Next aja sepertinya ya :) CMIIW
 - Halaman ke 17 dari 18. Klik Setuju/Agree jika semua pernyataan yang sudah diisi sebelumnya adalah benar. Lalu klik Selanjutnya
 - Halaman ke 18 dari 18. Lalu klik "Ambil Kode Verifiikasi" 
Lalu pilihannya akan dikirim ke email atau nomor telepon - Jika sudah mendapat kodenya, masukkan kode tersebut lalu klik Kirim SPT
 - Done
 - Jika sudah, maka akan ada notif ke email "Bukti Penerimaan Elektronik"
 
Semoga Membantu :)
Sumber : Pribadi dan internet
Posting Komentar untuk "Cara Lapor Pajak SPT Online, paling lambat 31 Maret 2022"