Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor Pajak SPT Online, paling lambat 31 Maret 2022

Cara Lapor SPT tahunan melalui website DJP Online

  1. Masuk Website DJP Online, lalu tampilan awal website seperti ini

  2. Lalu masukkan nomor NPWP dan passwordnya, lalu kode keamanan yang tertera disamping, lalu klik login, seperti ini


  3. Kemudian klik menu "Lapor"


  4. Lalu klik menu e-filling


  5. Lalu klik "Buat SPT"


  6. Ikuti panduan dan jawab pertanyaan sesuai dengan pribadi masing-masing ya :) jika sudah klik SPT 1770 S dengan panduan


  7. Teruk muncul tampilan seperti dibawah ini. Pada kolom Tahun Pajak pilih tahun 2021, Status SPT Normal, lalu klik Selanjutnya


  8. Pada halaman ke 2 dari 18 ini terdapat Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, isikan (jika ada) dengan cara klik Tambah, jika tidak ada langsung saja klik Selanjutnya 

    Jika klik Tambah, tampilannya seperti ini ya

    Jenis Pajak : nya saya ini Pasal 21
    NPWP Pemotong/Pemungut Pajak : isikan nomor NPWP kita masing-masing
    Nama Pemotong : akan terisi otomatis ketika kita selesai isi kolom nomor NPWP
    Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan : seperti gambar berikut


    Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan : 

    Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut : saya isi nomor 20

  9. Jika sudah semuanya terisi, lalu klik Simpan

  10. Kemudian klik Selanjutnya


  11. Pada halaman ke 3 dari 18, isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan (di SPT nomor 12 atau 14) seperti gambar berikut

    Jika sudah diisi, lalu klik Selanjutnya


  12. Dari Halaman ke 4 dari 18, jika Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya, pilih Ya lalu isi sesuai kolom yang tertera, jika tidak ada pilih Tidak. Lalu klik Selanjutnya


  13. Dari halaman ke 5 dari 18, pertanyaan selanjutnya yaitu Apakah anda memiliki penghasilan Luar Negeri?. Klik Ya jika ada, dan klik Tidak jika tidak ada. Lalu klik Selanjutnya  


  14. Dari Halaman ke 6 dari 18. Jika sudah pilih, lalu klik Selanjutnya 


  15. Dari Halaman ke 7 dari 18. Jika sudah pilih, lalu klik Selanjutnya


  16. Halaman ke 8 dari 18. Isikan Harta yang dimiliki

    Klik kolom kuning di samping kiri untuk info lebih detailnya. Jika sudah diisi semua, klik Selanjutnya


  17. Halaman ke 9 dari 18. Apakah anda memiliki hutang?. Jika sudah diisi klik Next


  18. Halaman ke 10 dari 18. "Apakah anda memiliki Tanggungan?" Jika sudah diisi langsung klik Selanjutnya 


  19. Halaman ke 11 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya


  20. Halaman ke 12 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya


  21. Halaman ke 13 dari 18. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?. Jika sudah diisi klik Selanjutnya


  22. Halaman ke 14 dari 18. Jika sudah diisi klik Selanjutnya


  23. Halaman ke 15 dari 18. Jika sudah terisi dari awal hingga sekarang, maka akan muncul nominalnya (otomatis sudah terisi). Jika sudah klik Selanjutnya 


  24. Halaman ke 16 dari 18. Klik Next aja sepertinya ya :) CMIIW


  25. Halaman ke 17 dari 18. Klik Setuju/Agree jika semua pernyataan yang sudah diisi sebelumnya adalah benar. Lalu klik Selanjutnya


  26. Halaman ke 18 dari 18. Lalu klik "Ambil Kode Verifiikasi" 

    Lalu pilihannya akan dikirim ke email atau nomor telepon


  27. Jika sudah mendapat kodenya, masukkan kode tersebut lalu klik Kirim SPT
  28. Done


  29. Jika sudah, maka akan ada notif ke email "Bukti Penerimaan Elektronik"

Semoga Membantu :)

Sumber : Pribadi dan internet

Posting Komentar untuk "Cara Lapor Pajak SPT Online, paling lambat 31 Maret 2022"