Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor SPT Pajak Online - E-Filling | raqhamedia

Cara Lapor SPT Pajak Online - E-Filling

Sebelum kita bahas bagaimana cara lapor SPT Online, ada baiknya kita tahu terlebih dahulu pengertian-pengertian dasar mengenai E-filling.

Apa itu E-Filling ?
E-Filling atau Electronic Filling adalah metode laporan SPT tahunan secara digital atau elektronik yang dilakukan secara Online melalui  website DJPOnline yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Pelaporan secara online kini sudah menjadi mudah untuk masyarakat karena masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup buka smartphone atau PC, dan isikan data yang dibutuhkan. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan cepat dan real time sehingga kita tidak perlu lagi repot-repot menunggu antrian di loket KPP terdekat :D.

Untuk artikel ini saya spesifikasikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ya.

Bagi WP OP dibagi menjadi dua jenis SPT, yaitu :
1. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan selain dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh nya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/ pengajar/ pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS digunakan untuk wajib pajak yang penghasilannya dibawah atau tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Contohnya adalah karyawan swasta dan PNS.

Pada pembahasan ini saya akan lebih spesifikasikan caranya hanya Formulir 1770 SS (Wajib Pajak dengan penghasilannya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun) saja ya

Siapkan Bukti Pemotongan Pajak

Langkah awal yang harus kita lakukan adalah kita sudah mendapatkan dokumen bukti pemotongan pajak dari perusahaan tempat kita bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan ya.

Buat EFIN
Setelah bukti pemotongan sudah dapat, kalian harus ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan EFIN. Setelah sampai di KPP terdekat, kita harus mengisi form permohonan aktivasi EFIN serta menyerahkan Photocopy KTP dan NPWP ke petugas pajak yang ada disana. Setelah mendapatkan nomor antrian dari petugas pajak, tidak lama kemudian kita dipanggil untuk mendatangi ke petugas loket. Tunggu sekitar 5 menit, EFIN pun sudah jadi.

Daftar Akun DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah membuat akun DJP Online. Bagi kalian yang belum memiliki akun DJP Online silakan daftar disini ya. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna, password, dan link aktivasi via email yang anda daftarkan. Kemudian klik link tersebut untuk mengaktivasikan akun DJPOnline tersebut. Setelah teraktivasi, silakan login dengan NPWP dan password yang sudah anda daftarkan.

Setelah semuanya sudah selesai, lalu bagaimana cara isi dan lapor E-Filling 1770 SS tersebut ?
Berikut penjelasannya :
1. Login ke akun DJP Online yang sudah dibuat tadi

2. Pilih layanan e-filing

3. Klik Buat SPT

4. Jawab beberapa pertanyaan terlebih dahulu sebelum masuk ke SPT 1770 SS

5. Kemudian Klik SPT 1770 SS

6. Selanjutnya isi data formulir seperti tahun pajak (misalnya 2018), Status SPT (Normal), dan Pembetulan ke berapa (karena baru pertama kali jadi isikan 0)

7. Isi juga data SPT seperti gambar berikut :
  • A. Pajak Penghasilan
    Masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2

  • B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak (isi jika ada)
    Misal jika ada, Anda mendapat hadiah undian Rp.1 Juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
  • C. Daftar Harta dan Kewajiban
    Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta
  • D.Pernyataan
    Jika sudah semua, beri check "Setuju" di bagian Pernyataan,kemudian klik Langkah Berikutnya >>

8. Kemudian akan tampil seperti ini, Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email.

9. Kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email tadi ke kolom "Kode Verifikasi". Kemudian klik "Kirim SPT".

10. Selesai deh, SPT kamu sudah terkirim
Jika kamu mengisi e-Filling 1770 SS via telepon atau smartphone, di akhir step kamu diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah kamu puas atau tidak puas

11. Kemudian buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPH lewat email.
Pastikan Koneksi Internet Stabil, jika lemot dan bahkan sinyalnya EDGE, kemungkinan besar akan gagal. Sayang sekali jika sudah banyak-banyak mengisi form dan tiba-tiba gagal kan sakitnya tuh disini
Pastikan juga kamu ingat EFIN, alamat Email yang digunakan, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjadmin kerahasiaan data Anda.
Oh iya, batas laporan SPT 2018 secara online terakhir sampai 31 Maret 2019 lho. Jadi kalian yang belum lapor harap segera lapor ya. Tinggal beberapa hari lagi. Let's Go...

Posting Komentar untuk "Cara Lapor SPT Pajak Online - E-Filling | raqhamedia"